Join The Community

Subscribe via Email

Search

Thursday, February 17, 2011

Job Description Pengurus

Job Description "PEMUDA"


TUGAS POKOK OP “PEMUDA”
MENANGGULANGI BERBAGAI MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL TERUTAMA YANG DIHADAPI GENERASI MUDA, BERSAMA-SAMA PERANGKAT DUSUN DAN KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA, BAIK YANG BERSIFAT PREVENTIF(mencegah), REHABILITATIF( memperbaiki), MAUPUN PENGEMBANGAN POTENSI GENERASI MUDA DI LINGKUNGANNYA DALAM RANGKA PENINGKATAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT.




FUNGSI OP “PEMUDA”
Secara umum fungsi OP adalah Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, dengan turunan fungsi yakni:
  1. Penyelenggara Diklat bagi Masyarakat.
  2. Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat terutama Generasi Muda.
  3. Penyelenggara Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan bagi Generasi Muda.
  4. Penumbuh-kembang kesadaran tanggung jawab sosial Generasi Muda.
  5. Penumbuh-kembang semangat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan jiwa kekeluargaan.
  6. Penguat nilai-nilai kearifan lokal.
  7. Pemupuk & pengembang kreativitas Generasi Muda untuk meningkatkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif(mendidik), ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya.
  8. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KEANGGOTAAN
  1. Prinsip kedudukan keanggotaan OP, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan pendirian politik.daftar anggota terlampir.




ORGANISASI PEMUDA “PEMUDA”
Malang Catyrharjo Sleman Yogyakarta 55515
STRUKTUR ORGANISASI & JOB DESCRIPTION Organisasi kepemuda PEMUDA  Malang

1)      Ketua:
  1. Mengkoordinasi pemuda secara umum Dalam hal kegiatan pemuda dan kemasyarakatan.
  2. Perwakilan rapat di organisasi lain baik di Malang dan di luar Malang.
  3. Memiliki hak dan wewenang penuh memutuskan keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah
  4. Melindungi dan memotivasi anggota dan pengurus
  5. Memilih dan menunjuk koordinator Sie masing-masing
  6. Mengetahui dan menyetujui seluruh kegiatan yang dilaksankan oleh sie dari pemuda, dengan berbagai pertimbangan.
  7. Memiliki hak mengeluarkan surat kuasa atau surat perintah memberi  job description tambahan bagi anggota dan seksi.

2)      Wakil :
  1. Bersama Ketua Pemuda bekerja sama dalam kepengurusan dan kepemudaan.
  2. Perwakilan rapat di organisasi lain baik di Malang dan di Luar malang.
  3. Menggantikan tugas ketua jika berhalangan.

3)       Sekretaris :
1.      Pencatatan dan pengarsipan semua dokumen pemuda, baik dalam rapat ataupun diluar rapat.
2.       Mengkoordinasi pembuatan undangan rapat dan pembuatan laporan dan proposal pemuda.
3.      Menyusun perihal surat-menyurat (Surat Pernyataan, perijinan, permohonan, undangan)
4.      Menyusun laporan pertanggung jawaban bersama ketua
5.      Menyusun notulen
6.      Membuka dan menutup rapat sebelum rapat di pimpin ketua
7.      Menyusun dan mendata anggota dan pengurus organisasi pemuda.

4)      Bendahara :
  1. Pemegang uang kas pemuda.
  2. Pencatatan, pengarsipan semua dokumen tentang pemasukan dan pengeluaran kas pemuda
  3. Mengkoordinasi arisan pemuda dan penerimaan uang kas.
  4. Pelaporan kas pemuda.
  5. Bertanggung jawab penuh atas keuangan OP.
  6. Mengolah keuangan OP.
  7. Menetapkan jumlah uang kas yang ditarik per anggota
  8. Memutuskan jumlah uang yang akan dikeluarkan berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan bersama

5)      Seksi Usaha :
1.      Mengkoordinasi jalannya penarikan listrik kolektif warga Malang.
2.      Mengkoordinir penggalian dana untuk pemuda.

6)      Seksi Olah Raga :
  1. Mengkoordinasi jalannya semua kegiataan olah raga pemuda.
  2. Menginventarisasi dan merawat semua alat-alat olah raga milik pemuda.
  3. Memajukan kegiatan olah raga pemuda baik di dalam maupun di luar Malang.
  4. Menyiapkan dan menggalang kegiatan yang berhubungan dengan olah raga.

7)      Seksi Sosial & Rohani :
1.      Mengkoordinasi pemuda mengenai masalah sosial seperti gotong royong, menjenguk orang sakit, membantu di hajatan dll.
2.      Menjadwal gotong royong rutin pemuda.
3.      Menyikapi dan menggalang kegiatan kerohanian dan social (baksos, hari-hari keagamaan)
4.      Menggalakkan kegiatan kerohanian (remas, dll)

8)      Seksi Kesenian (minat dan bakat) :
1.      Mengkordinasi kegiatan kesenian pemuda.
2.      Menginventarisasi dan merawat alat-alat kesenian atau alat musik pemuda.
3.      Peningkatan mutu kesenian pemuda baik di dalam dan di luar Malang.
4.      Menyiapkan dan menggalang kegiatan yang berhubungan dengan seni
5.      Mengembangkan hoby dan memberikan wadah untuk penyaluran dan minat dan bakat remaja

9)      Seksi Humas & Publikasi :
  1. Mengkoordinasi dalam hal informasi permuda dan  penyerahan undangan rapat.
  2. Penempelan informasi-informasi di Malang.
  3. Mengkoordinasi pembuatan mading di Malang.
  4. Melaksanakan perihal yang berhubungan dengan masyarakat permohonan ijin, pemesanan barang, dll.
  5. Mempublikasikan atas segala kegiatan dan pengumuman yang dilaksanakan kepada masyarakat,AP.
  6. Menghimpunan AP (mempererat hubungan sesama anggota dan pengurus)
  7. Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan  Kepemudaan.
  8. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait, baik luar maupun dalam padukuhan.

10)   Seksi Keamanan dan Perlengkapan :
  1. Mengkoordinasi pemuda dalam hal keamanan baik jika di malang ada suatu acara maupun dalam sehari-hari.
  2. Mengkoordinasi dalam perawatan penerangan jalan di Malang.
  3. Menginventarisasi dan merawat alat-alat penerangan dan alat-alat keamanan lain yang di miliki pemuda.
  4. Pencatatan kas sewa alat penerangan pemuda untuk kemudian diserahkan ke bendahara.
  5. Menyiapkan segala keperluan kegiatan sesudah dan sebelum kegiatan
  6. Membantu menyiapkan kegiatan rapat apabila dilaksanakan di luar rumah warga
  7. Memesan segala keperluan yang dibutuhkan dalam kegiatan







0 comments:

Post a Comment